Cari Blog Ini

Rabu, 29 Februari 2012

PERANAN TIK dalam BIDANG INDUSTRI

PERANAN TIK dalam BIDANG INDUSTRI 

Penggunaan TIK di Industri Jasa Operasional Kapal 

Konvensi International Maritime Organization (IMO)  Bab IV – tentang Radio Komunikasi,  Bab yang juga 
berhubungan dengan Global Maritime Distress and System Safety (GMDSS), bahwa “semua kapal penumpang 
kapal dan semua kapal dengan bobot mati 300 ton ke  atas yang melakukan perjalanan internasional, perlu
membawa peralatan yang dirancang untuk meningkatkan kesempatan penyelamatan diri dari kecelakaan, 
termasuk posisi darurat melalui satelit (COSPAS-SARSAT) yang beroperasi di 406 MHz band yang ditunjukkan 
oleh radio beacon (EPIRBs) dan Search and Rescue Transponders (SARTs) untuk lokasi kapal atau kapal 
penyelamat, sesuai peraturan No.7. Dan dalam Peraturan 9 dan 10, untuk menjelaskan bahwa cara komunikasi 
tanda bahaya dari kapal ke darat mungkin melalui layanan satelit INMARSAT geostationary. 
Peraturan dalam Bab IV juga menyatakan bahwa Radio  Komunikasi diurus oleh kontraktor yang ditunjuk 
pemerintah untuk menyediakan peralatan dan layanan radio komunikasi kapal sesuai syarat yang ditentukan. Bab 
ini sangat terkait dengan Peraturan Radio dari International Telecommunication Union” . 
Sebagai komitmen terhadap profesionalisme dengan prioritas pada keamanan dan kualitas pelayanan, PT. HIT 
berhasil meraih sertifikat ISO 9001:2000 untuk manajemen operasi kapal, awak kapal, dan jasa keagenan kapal. 
PT. HIT juga menjadi perusahaan Indonesia pertama yang mendapat sertifikat Manajemen Keselamatan 
Internasional (International Safety Management--ISM) untuk sistem manajemen keselamatan pengoperasian kapal. 
Sejak Juli 2004, semua kapal yang dimiliki PT. HIT dan anak perusahaan dilengkapi dengan International Ship & 
Port Facility Security Code (ISPS). 
  
Keywords: SOLAS, Radio Komunikasi, INMARSAT, Profesional, PT. HIT 
1. PENDAHULUAN 
International Maritime Organization (IMO) sebagai salah 
satu Badan Khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang 
menangani masalah-masalah kemaritiman, dan khususnya 
mengenai Radio Komunikasi dan Navigasi, yang dalam hal 
ini diwakili oleh sub Committee:  Radio-communications 
and Search and Rescue (COMSAR) yang bertugas 
membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai 
komunikasi radio dikapal dan pengaturan tentang SAR
(Search and Rescue = pencarian dan pertolongan) dan
Safety of Navigation (NAV)  yang bertugas membuat 
rancangan-rancangan ketentuan mengenai alat bantu navigasi dan alur-alur pelayaran untuk keselamatan 
pelayaran serta aturan pencegahan tabrakan di laut, secara 
langsung membuat industri jasa pelayaran suatu negara yang 
menjadi anggota IMO juga harus mengikuti peraturanperaturan tersebut, diantaranya Indonesia. 
Sehingga kapal-kapal yang beroperasi di Indonesia wajib 
melaksanakan regulasi tersebut. 
Salah satu butir kebijakan yang diterbitkan oleh IMO yang 
tertuang dalam Konvensi “Safety Life of life at Sea” 
Chapter IV adalah penggunaan INMARSAT sebagai alat 
bantu komunikasi dalam operasional kapal-kapal berbobot 
mati 300 ton atau lebih. 
Instalasi peralatan satelit INMARSAT harus merujuk  pada 
panduan dari International Telecommunication Union 
(ITU). 
Banyaknya transciever (transmitter dan receiver) serta 
layanan produk yang ditawarkan, membuat operator kapal 
harus jeli dalam memilih peralatan dan layanan komunikasi 
yang akan digunakan agar lebih efektif dan ekonomis dalam 
operasional bisnis, dengan tetap mengikuti standar SOLAS. 
2. PEMBAHASAN 
A. INMARSAT 
INMARSAT PLC sebagai satu-satunya organisasi yang 
menyediakan layanan satelit memberikan beberapa pilihan 
layanan, yaitu :  
• Mini – M (kecepatan data transfer 2,4 Kbps) 
• Fleet F33 (kecepatan data transfer 28 Kbps) 
• Fleet F55 (kecepatan data transfer 64 Kbps) 
• Fleet F77 (kecepatan data transfer 128 Kbps) 
• Dan Fleet Broadband lainnya. 
Layanan-layanan tersebut berpengaruh kepada kecepatan 
data dan biaya transfer data berdasar Time based dan 
Volume based. 
Pilihan layanan komunikasi yang sesuai dengan peraturan 
IMO mengenai GMDSS secara otomatis juga hanya 
ditawarkan jika operator kapal menggunakan layanan Fleet 
77 atau yang lebih tinggi.
[1]
Fleet 77 Service 
(-4dB/k antenna) 
Fleet 55 Service 
(-7dB/k antenna) 
Mobile Physical 
Port 
Global 4.8kbps 
AMBE voice /  
DTMF 
(mandatory)  
Global 4.8kbps 
AMBE voice /  
DTMF 
(mandatory)  
Via ISDN 
handset(s) & RJ-11  
analogue, 2-wire  
Distress calling, 
AMBE voice  
(mandatory)  
No Distress 
service  
Via ISDN 
handset(s) and 
dedicated  
alarm button(s)  
Global 64kbps 
UDI  
(mandatory) for 
G4 fax etc.  
Spot beam 
64kbps UDI  
(mandatory) for 
G4 fax etc.  
RJ-45 ISDN S/T 
bus (and USB port) 
Global 56kbps 
Data (via V110  
rate adaptation)  
Spot beam 
56kbps Data (via 
V110  
Rate adaptation)  
RJ-45 ISDN S/T 
bus  
Sedangkan kisaran biaya yang ditawakan oleh provider
[2]
 : 
Type of 
Service 
Fleet 
Service 
Peak  
Super Quiet Time 
(SQT)  
Voice per 
Minute(with 
new KVH 
system 
purchase) 
F77, 
F55, 
F33  
$1.89  $1.59  
Voice per 
Minute 
F77, 
F55, 
F33  
$1.99  $1.79  
MPDS per 
Megabit*(with 
new KVH 
system 
purchase) 
F77, 
F55, 
F33  
$3.49  – –  
MPDS per 
Megabit* 
F77, 
F55, 
$4.00  – –  e-Indonesia Initiative 2009 (eII2009)  
Konferensi dan Temu Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Indonesia 
24 - 25  Juni 2009, Bandung
456
F33  
ISDN 1 (64 
Kbps) per 
Minute 
F77, 
F55  
$6.99  – –  
ISDN 2 (128 
Kbps) per 
Minute 
F77  $12.50  – –  
Fax (9,6 
Kbps) per 
Minute 
F77, 
F55, 
F33  
$2.79  – –  
Data (9,6 
Kbps) per 
Minute 
F33  $2.79  – –  
   
Peak  
Super Quiet Time 
(SQT)  
Monday-Friday 
6:01-
19:59  
20:00-6:00  
Saturday and Sunday  – –  24 hours  
Setiap kapal idealnya menginformasikan ke kantor pusat 
minimal 2 (dua) kali dalam sehari. 
transfer data tersebut berguna untuk menginformasikan 
kepada kantor pusat mengenai posisi kapal, tujuan kapal, 
estimasi kedatangan, sisa bahan bakar kapal, kecepatan 
kapal dan lain-lain. 
Sesuai dengan Pedoman Manajemen Kapal PT. HIT dan 
SOLAS, Crew Deck Departemen wajib memberikan laporan 
rutin untuk internal kapal dan kantor pusat bahkan ada yang 
perlu diteruskan ke Administrasi Pelabuhan, diantaranya
[3]
A  Kapal berangkat dari pelabuhan (after 
departure on every voyage) :
A.1 
Kondisi pada waktu berangkat dari pelabuhan  
(arrival and departure condition)
Kapal tiba di pelabuhan (after completion of
every voyage) :
B.1. 
Kondisi pada waktu tiba di pelabuhan  (arrival 
and departure condition)
B.2. 
Sisa bahan bakar di atas kapal (Bunkers 
Remaining On Board (ROB))
B.3. 
Kondisi kedatangan dan keberangkatan kapal                                         
(arrival and departure condition)
B.4. 
Survey klasifikasi  kapal (Ship Classification 
Survey) serta memo class, jika ada 
B.5. 
Inspeksi  Keselamatan dari Pelabuhan Negara 
setempat (Port State Safety Inspection)
B.6. 
Status sertifikat/dokumen  kapal (Ship 
Certificates/Documents Status)
B.7. Ijin kerja (Work Permit)
B.8. 
Rencana pemeliharaan dek (Deck Planned 
Maintenance)
Macam-macam laporan yang lain (other 
miscellaneous reports) :
7.1. 
Laporan bahan bakar dari KKM (Chief 
Engineer’s Bunkering Report)
7.2. Pergantian komando (Change Of Command)
7.3. Laporan harian (Noon Report)
Sedangkan Engine Departemen melaporkan tentang
[4]
A  Setiap akhir perjalanan (at completion of 
every voyage) :
A.1   Abstract Of Engineer’s Log Book. 
A.2   Bunker Analysis 
A.3   Engine Voyage Condition Report 
A.4   Lub Oil Remaining Onboard 
A.5   Maintenance And Repair Report 
A.6   Megger Test 
A.7   Request For Repairs 
A.8   Voyage Service/Repair Report 
A.9   Water Treatment 
A.10   Lub Oil Analysis 
B Laporan lain-lain :
B.1  Daftar permintaan suku cadang dan store (Spare 
Parts And Store Requisition List) 

Rata-rata transfer data tersebut sebesar 10-30 Kb tanpa 
lampiran dan 80-150 Kb jika ada lampiran yang disertakan. 
Komunikasi ini meningkat apabila kapal berada di dekat 
pelabuhan. 
Untuk efektifitas dan keekonomisan proses komunikasi 
tersebut, ada beberapa penawaran dari IT Management
System yang memberikan solusi software yang memiliki 
spesifikasi dan berpengalaman dalam menangani industri 
maritim, misalnya : 
• AMOS Spectec 
• Ulysses System 
• Odysseus 
Software-software yang ditawarkan tersebut, diinformasikan 
bisa membuat operasional kapal lebih sistematis. 
Masalah yang terjadi dalam operasional kapal, antara lain 
adalah tidak lolosnya uji kelayakan (vetting) atas  kapal 
tersebut oleh charterer (penyewa) terutama yang berasal dari 
peusahaan di luar negeri. 
Masalah sering timbul karena administrasi yang kurang 
lengkap atas kapal tersebut. 
Informasi atas operasional kapal kurang lancar antara kapal 
dan Kantor Operasional, informasi mengenai kerusakankerusakan yang terjadi, spare part yang dibutuhkan,
perbaikan yang dilakukan dan segala operasional kapal 
lambat ditangani karena masih menggunakan teknologi
informasi secara manual, pengiriman berita masih melalui 
operator jasa layanan pengiriman dokumen. 
Hal ini menimbulkan lambatnya penyediaan barang yang 
diperlukan kapal. 
B. Radio Komunikasi, EPIRB (Emergency Position 
– Indicating Radio Beacon), SART (Search and 
Rescue Transponder) dan NAVTEX
[5]
Radio komunikasi 2 (dua) arah masih diperlukan untuk 
komunikasi kapal ke kapal dan kapal ke darat dalam jarak 
dekat karena keterbatasan ruang lingkup dan jarak maksimal 
yang dapat diterima dan dipancarkan oleh frekuensi Radio. 
Beberapa macam sarana radio komunikasi, misalnya: 
• HF Radiophone (frekuensi antara 3 s/d 30 MHz) 
• HF Radiotelex 
• DSC (Digital Selective Calling) – berguna sebagai 
VHF Maritime Radios (frekuensi antara 30 s/d 300 
MHz) 
• EPIRB (beroperasi di frekuensi 406MHz – untuk 
keadaan darurat) 
• SART (biasanya mampu memberikan tanda hingga 
8 Nmiles / 15 km) dalam keadaan darurat 
NAVTEX digunakan sebagai sarana navigasi, informasi
perkiraan  cuaca dan peringatannya, serta penyebaran 
informasi SOS dari kapal yang terkena musibah. 
NAVTEX ditransmisikan di frekuensi 518 KHz dalam 
bahasa Inggris, dan 490 KHz dalam bahasa lokal. 
C. PT. HUMPUSS Intermoda Transportasi Tbk 
Sebagai bagian dari industri maritim di Indonesia PT. 
HUMPUSS Intermoda Transportasi, Tbk (HIT) 
mengaplikasikan regulasi yang ada, dan dituangkan dalam 
SMKK – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kualitas, 
yang terdiri dari PMD (Pedoman Manajemen Darat), PMK 
(Pedoman Manajemen Kapal), dan PKD (Persiapan 
Keadaan Darurat), yang dilengkapi dengan Kumpulan 
Prosedur dan Check List Format. 
Sistem dan Prosedur tersebut merupakan bagian dari 
regulasi nasional dan internasional, sehingga harus sesuai  
dengan IMO, SOLAS, ISO 9001:2000, dan regulasi serta 
klasifikasi-klasifikasi lainnya. 
Crew Management Services (CMS) Departemen sebagai 
bagian dari HIT yang bergerak dalam jasa penyedian  crew kapal untuk kapal-kapal HIT dan pihak ketiga, mencoba 
mengembangakan sistem recruitment dan pelatihan agar 
crew yang dipekerjakan memiliki kemampuan lebih untuk 
bersaing dengan crew dari manning agent yang lain bahkan 
dari negara lain. 
Sistem perekrutan dengan pengujian berbasis komputer 
sangatlah penting, selain kelengkapan sertifikat yang 
dikeluarkan dari depertemen terkait. 
CMS membekali sistem perekrutan dan training dengan
menguji calon crew dan crew kapal menggunakan Computer 
Based Training untuk pelaut (SETS Plus), selain pelatihan 
yang dilakukan selama di kapal. 
Diharapkan dengan metode ini, pelaut lebih memiliki daya 
saing yang juga akan berpengaruh terhadap daya saing 
pelaut itu sendiri.  
Management Information System (MIS) Departemen HIT 
saat ini mencoba mengembangkan program untuk 
memonitor kapal dengan basis WEBGIS dengan 
memanfaatkan Google API. 
Program ini menginformasikan secara sederhana posisi 
kapal dan rencana tujuan kapal berdasar dari informasi yang 
bersumber dari GPS kapal. 
Dengan pegembangan yang berkelanjutan, program ini 
diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan informasi 
umum mengenai kondisi kekinian dan rencana kapal 
tersebut.  
3. PENUTUP 
INMARSAT sebagai penyedia layanan satelit sangat 
dibutuhkan oleh operator kapal, karena informasi melalui 
satelit merupakan satu-satunya yang mampu bekerja di laut 
lepas. Selain berguna sebagai operasional kapal dalam 
kondisi normal, INMARSAT juga diwajibkan menyediakan 
jaringan satelit dalam keadaan darurat sesuai dengan 
regulasi IMO tentang SOLAS. 
Setiap kapal wajib menyediakan peralatan komunikasi
darurat berupa lebih dari satu HF Radio dan EPIRB,dan SART yang bekerja via transmisi satelit. 

Manning Agent sebagai penyedia crew kapal (ABK) harus 
menyeleksi calon crew dan memberikan pelatihan yang
berkelanjutan agar dapat meng”upgrade” kemampuan crew 
dalam menghadapi persaingan dunia global dengan cara 
meningkatan pengetahuan akan teknologi informasi. 
Solusi agar operasional kapal lebih efisien dan efektif 
sehingga meningkatkan kepercayaan penyewa jasa 
(charterer) salah satunya adalah dengan meningkatkan 
intensitas komunikasi antara kapal dengan kantor 
operasional, charterer dan badan otoritas dimana kapal 
tersebut berada. 
Lambannya penanganan masalah yang terjadi di kapal dapat 
diatasi dengan pengaplikasian program yang ditawarkan 
oleh IT Consutant dan pengembangan atas program yang 
telah ada oleh MIS di perusahaan tersebut.  
4. Daftar Pustaka 
[1].“Fleet F77 & F55 Services and Applications Reference 
Manual” version 2.5 March 2006 – INMARSAT 
copyright 
[2]. INMARSAT Airtime by KVH 
[3].“Pedoman Manajemen Kapal (PMK) – Prosedur 
Pelaporan BAB 7.4” tahun 2007, PT. HIT Tbk 
[4].“Pedoman Manajemen Kapal (PMK) – Prosedur 
Pelaporan BAB 7.4” tahun 2007, PT. HIT Tbk 
[5]. Wikipedia Global Maritime Distress Safety System 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar