Penggunaan TIK di Industri Jasa Operasional Kapal
Konvensi International Maritime Organization (IMO) Bab IV – tentang Radio Komunikasi, Bab yang juga
berhubungan dengan Global Maritime Distress and System Safety (GMDSS), bahwa “semua kapal penumpang
kapal dan semua kapal dengan bobot mati 300 ton ke atas yang melakukan perjalanan internasional, perlu
membawa peralatan yang dirancang untuk meningkatkan kesempatan penyelamatan diri dari kecelakaan,
termasuk posisi darurat melalui satelit (COSPAS-SARSAT) yang beroperasi di 406 MHz band yang ditunjukkan
oleh radio beacon (EPIRBs) dan Search and Rescue Transponders (SARTs) untuk lokasi kapal atau kapal
penyelamat, sesuai peraturan No.7. Dan dalam Peraturan 9 dan 10, untuk menjelaskan bahwa cara komunikasi
tanda bahaya dari kapal ke darat mungkin melalui layanan satelit INMARSAT geostationary.
Peraturan dalam Bab IV juga menyatakan bahwa Radio Komunikasi diurus oleh kontraktor yang ditunjuk
pemerintah untuk menyediakan peralatan dan layanan radio komunikasi kapal sesuai syarat yang ditentukan. Bab
ini sangat terkait dengan Peraturan Radio dari International Telecommunication Union” .
Sebagai komitmen terhadap profesionalisme dengan prioritas pada keamanan dan kualitas pelayanan, PT. HIT
berhasil meraih sertifikat ISO 9001:2000 untuk manajemen operasi kapal, awak kapal, dan jasa keagenan kapal.
PT. HIT juga menjadi perusahaan Indonesia pertama yang mendapat sertifikat Manajemen Keselamatan
Internasional (International Safety Management--ISM) untuk sistem manajemen keselamatan pengoperasian kapal.
Sejak Juli 2004, semua kapal yang dimiliki PT. HIT dan anak perusahaan dilengkapi dengan International Ship &
Port Facility Security Code (ISPS).
Keywords: SOLAS, Radio Komunikasi, INMARSAT, Profesional, PT. HIT
1. PENDAHULUAN
International Maritime Organization (IMO) sebagai salah
satu Badan Khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang
menangani masalah-masalah kemaritiman, dan khususnya
mengenai Radio Komunikasi dan Navigasi, yang dalam hal
ini diwakili oleh sub Committee: Radio-communications
and Search and Rescue (COMSAR) yang bertugas
membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai
komunikasi radio dikapal dan pengaturan tentang SAR
(Search and Rescue = pencarian dan pertolongan) dan
Safety of Navigation (NAV) yang bertugas membuat
rancangan-rancangan ketentuan mengenai alat bantu navigasi dan alur-alur pelayaran untuk keselamatan
pelayaran serta aturan pencegahan tabrakan di laut, secara
langsung membuat industri jasa pelayaran suatu negara yang
menjadi anggota IMO juga harus mengikuti peraturanperaturan tersebut, diantaranya Indonesia.
Sehingga kapal-kapal yang beroperasi di Indonesia wajib
melaksanakan regulasi tersebut.
Salah satu butir kebijakan yang diterbitkan oleh IMO yang
tertuang dalam Konvensi “Safety Life of life at Sea”
Chapter IV adalah penggunaan INMARSAT sebagai alat
bantu komunikasi dalam operasional kapal-kapal berbobot
mati 300 ton atau lebih.
Instalasi peralatan satelit INMARSAT harus merujuk pada
panduan dari International Telecommunication Union
(ITU).
Banyaknya transciever (transmitter dan receiver) serta
layanan produk yang ditawarkan, membuat operator kapal
harus jeli dalam memilih peralatan dan layanan komunikasi
yang akan digunakan agar lebih efektif dan ekonomis dalam
operasional bisnis, dengan tetap mengikuti standar SOLAS.
2. PEMBAHASAN
A. INMARSAT
INMARSAT PLC sebagai satu-satunya organisasi yang
menyediakan layanan satelit memberikan beberapa pilihan
layanan, yaitu :
• Mini – M (kecepatan data transfer 2,4 Kbps)
• Fleet F33 (kecepatan data transfer 28 Kbps)
• Fleet F55 (kecepatan data transfer 64 Kbps)
• Fleet F77 (kecepatan data transfer 128 Kbps)
• Dan Fleet Broadband lainnya.
Layanan-layanan tersebut berpengaruh kepada kecepatan
data dan biaya transfer data berdasar Time based dan
Volume based.
Pilihan layanan komunikasi yang sesuai dengan peraturan
IMO mengenai GMDSS secara otomatis juga hanya
ditawarkan jika operator kapal menggunakan layanan Fleet
77 atau yang lebih tinggi.
[1]
Fleet 77 Service
(-4dB/k antenna)
Fleet 55 Service
(-7dB/k antenna)
Mobile Physical
Port
Global 4.8kbps
AMBE voice /
DTMF
(mandatory)
Global 4.8kbps
AMBE voice /
DTMF
(mandatory)
Via ISDN
handset(s) & RJ-11
analogue, 2-wire
Distress calling,
AMBE voice
(mandatory)
No Distress
service
Via ISDN
handset(s) and
dedicated
alarm button(s)
Global 64kbps
UDI
(mandatory) for
G4 fax etc.
Spot beam
64kbps UDI
(mandatory) for
G4 fax etc.
RJ-45 ISDN S/T
bus (and USB port)
Global 56kbps
Data (via V110
rate adaptation)
Spot beam
56kbps Data (via
V110
Rate adaptation)
RJ-45 ISDN S/T
bus
Sedangkan kisaran biaya yang ditawakan oleh provider
[2]
:
Type of
Service
Fleet
Service
Peak
Super Quiet Time
(SQT)
Voice per
Minute(with
new KVH
system
purchase)
F77,
F55,
F33
$1.89 $1.59
Voice per
Minute
F77,
F55,
F33
$1.99 $1.79
MPDS per
Megabit*(with
new KVH
system
purchase)
F77,
F55,
F33
$3.49 – –
MPDS per
Megabit*
F77,
F55,
$4.00 – – e-Indonesia Initiative 2009 (eII2009)
Konferensi dan Temu Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Indonesia
24 - 25 Juni 2009, Bandung
456
F33
ISDN 1 (64
Kbps) per
Minute
F77,
F55
$6.99 – –
ISDN 2 (128
Kbps) per
Minute
F77 $12.50 – –
Fax (9,6
Kbps) per
Minute
F77,
F55,
F33
$2.79 – –
Data (9,6
Kbps) per
Minute
F33 $2.79 – –
Peak
Super Quiet Time
(SQT)
Monday-Friday
6:01-
19:59
20:00-6:00
Saturday and Sunday – – 24 hours
Setiap kapal idealnya menginformasikan ke kantor pusat
minimal 2 (dua) kali dalam sehari.
transfer data tersebut berguna untuk menginformasikan
kepada kantor pusat mengenai posisi kapal, tujuan kapal,
estimasi kedatangan, sisa bahan bakar kapal, kecepatan
kapal dan lain-lain.
Sesuai dengan Pedoman Manajemen Kapal PT. HIT dan
SOLAS, Crew Deck Departemen wajib memberikan laporan
rutin untuk internal kapal dan kantor pusat bahkan ada yang
perlu diteruskan ke Administrasi Pelabuhan, diantaranya
[3]
:
A Kapal berangkat dari pelabuhan (after
departure on every voyage) :
A.1
Kondisi pada waktu berangkat dari pelabuhan
(arrival and departure condition)
B
Kapal tiba di pelabuhan (after completion of
every voyage) :
B.1.
Kondisi pada waktu tiba di pelabuhan (arrival
and departure condition)
B.2.
Sisa bahan bakar di atas kapal (Bunkers
Remaining On Board (ROB))
B.3.
Kondisi kedatangan dan keberangkatan kapal
(arrival and departure condition)
B.4.
Survey klasifikasi kapal (Ship Classification
Survey) serta memo class, jika ada
B.5.
Inspeksi Keselamatan dari Pelabuhan Negara
setempat (Port State Safety Inspection)
B.6.
Status sertifikat/dokumen kapal (Ship
Certificates/Documents Status)
B.7. Ijin kerja (Work Permit)
B.8.
Rencana pemeliharaan dek (Deck Planned
Maintenance)
C
Macam-macam laporan yang lain (other
miscellaneous reports) :
7.1.
Laporan bahan bakar dari KKM (Chief
Engineer’s Bunkering Report)
7.2. Pergantian komando (Change Of Command)
7.3. Laporan harian (Noon Report)
Sedangkan Engine Departemen melaporkan tentang
[4]
:
A Setiap akhir perjalanan (at completion of
every voyage) :
A.1 Abstract Of Engineer’s Log Book.
A.2 Bunker Analysis
A.3 Engine Voyage Condition Report
A.4 Lub Oil Remaining Onboard
A.5 Maintenance And Repair Report
A.6 Megger Test
A.7 Request For Repairs
A.8 Voyage Service/Repair Report
A.9 Water Treatment
A.10 Lub Oil Analysis
B Laporan lain-lain :
B.1 Daftar permintaan suku cadang dan store (Spare
Parts And Store Requisition List)
Rata-rata transfer data tersebut sebesar 10-30 Kb tanpa
lampiran dan 80-150 Kb jika ada lampiran yang disertakan.
Komunikasi ini meningkat apabila kapal berada di dekat
pelabuhan.
Untuk efektifitas dan keekonomisan proses komunikasi
tersebut, ada beberapa penawaran dari IT Management
System yang memberikan solusi software yang memiliki
spesifikasi dan berpengalaman dalam menangani industri
maritim, misalnya :
• AMOS Spectec
• Ulysses System
• Odysseus
Software-software yang ditawarkan tersebut, diinformasikan
bisa membuat operasional kapal lebih sistematis.
Masalah yang terjadi dalam operasional kapal, antara lain
adalah tidak lolosnya uji kelayakan (vetting) atas kapal
tersebut oleh charterer (penyewa) terutama yang berasal dari
peusahaan di luar negeri.
Masalah sering timbul karena administrasi yang kurang
lengkap atas kapal tersebut.
Informasi atas operasional kapal kurang lancar antara kapal
dan Kantor Operasional, informasi mengenai kerusakankerusakan yang terjadi, spare part yang dibutuhkan,
perbaikan yang dilakukan dan segala operasional kapal
lambat ditangani karena masih menggunakan teknologi
informasi secara manual, pengiriman berita masih melalui
operator jasa layanan pengiriman dokumen.
Hal ini menimbulkan lambatnya penyediaan barang yang
diperlukan kapal.
B. Radio Komunikasi, EPIRB (Emergency Position
– Indicating Radio Beacon), SART (Search and
Rescue Transponder) dan NAVTEX
[5]
Radio komunikasi 2 (dua) arah masih diperlukan untuk
komunikasi kapal ke kapal dan kapal ke darat dalam jarak
dekat karena keterbatasan ruang lingkup dan jarak maksimal
yang dapat diterima dan dipancarkan oleh frekuensi Radio.
Beberapa macam sarana radio komunikasi, misalnya:
• HF Radiophone (frekuensi antara 3 s/d 30 MHz)
• HF Radiotelex
• DSC (Digital Selective Calling) – berguna sebagai
VHF Maritime Radios (frekuensi antara 30 s/d 300
MHz)
• EPIRB (beroperasi di frekuensi 406MHz – untuk
keadaan darurat)
• SART (biasanya mampu memberikan tanda hingga
8 Nmiles / 15 km) dalam keadaan darurat
NAVTEX digunakan sebagai sarana navigasi, informasi
perkiraan cuaca dan peringatannya, serta penyebaran
informasi SOS dari kapal yang terkena musibah.
NAVTEX ditransmisikan di frekuensi 518 KHz dalam
bahasa Inggris, dan 490 KHz dalam bahasa lokal.
C. PT. HUMPUSS Intermoda Transportasi Tbk
Sebagai bagian dari industri maritim di Indonesia PT.
HUMPUSS Intermoda Transportasi, Tbk (HIT)
mengaplikasikan regulasi yang ada, dan dituangkan dalam
SMKK – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kualitas,
yang terdiri dari PMD (Pedoman Manajemen Darat), PMK
(Pedoman Manajemen Kapal), dan PKD (Persiapan
Keadaan Darurat), yang dilengkapi dengan Kumpulan
Prosedur dan Check List Format.
Sistem dan Prosedur tersebut merupakan bagian dari
regulasi nasional dan internasional, sehingga harus sesuai
dengan IMO, SOLAS, ISO 9001:2000, dan regulasi serta
klasifikasi-klasifikasi lainnya.
Crew Management Services (CMS) Departemen sebagai
bagian dari HIT yang bergerak dalam jasa penyedian crew kapal untuk kapal-kapal HIT dan pihak ketiga, mencoba
mengembangakan sistem recruitment dan pelatihan agar
crew yang dipekerjakan memiliki kemampuan lebih untuk
bersaing dengan crew dari manning agent yang lain bahkan
dari negara lain.
Sistem perekrutan dengan pengujian berbasis komputer
sangatlah penting, selain kelengkapan sertifikat yang
dikeluarkan dari depertemen terkait.
CMS membekali sistem perekrutan dan training dengan
menguji calon crew dan crew kapal menggunakan Computer
Based Training untuk pelaut (SETS Plus), selain pelatihan
yang dilakukan selama di kapal.
Diharapkan dengan metode ini, pelaut lebih memiliki daya
saing yang juga akan berpengaruh terhadap daya saing
pelaut itu sendiri.
Management Information System (MIS) Departemen HIT
saat ini mencoba mengembangkan program untuk
memonitor kapal dengan basis WEBGIS dengan
memanfaatkan Google API.
Program ini menginformasikan secara sederhana posisi
kapal dan rencana tujuan kapal berdasar dari informasi yang
bersumber dari GPS kapal.
Dengan pegembangan yang berkelanjutan, program ini
diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan informasi
umum mengenai kondisi kekinian dan rencana kapal
tersebut.
3. PENUTUP
INMARSAT sebagai penyedia layanan satelit sangat
dibutuhkan oleh operator kapal, karena informasi melalui
satelit merupakan satu-satunya yang mampu bekerja di laut
lepas. Selain berguna sebagai operasional kapal dalam
kondisi normal, INMARSAT juga diwajibkan menyediakan
jaringan satelit dalam keadaan darurat sesuai dengan
regulasi IMO tentang SOLAS.
Setiap kapal wajib menyediakan peralatan komunikasi
darurat berupa lebih dari satu HF Radio dan EPIRB,dan SART yang bekerja via transmisi satelit.
Manning Agent sebagai penyedia crew kapal (ABK) harus
menyeleksi calon crew dan memberikan pelatihan yang
berkelanjutan agar dapat meng”upgrade” kemampuan crew
dalam menghadapi persaingan dunia global dengan cara
meningkatan pengetahuan akan teknologi informasi.
Solusi agar operasional kapal lebih efisien dan efektif
sehingga meningkatkan kepercayaan penyewa jasa
(charterer) salah satunya adalah dengan meningkatkan
intensitas komunikasi antara kapal dengan kantor
operasional, charterer dan badan otoritas dimana kapal
tersebut berada.
Lambannya penanganan masalah yang terjadi di kapal dapat
diatasi dengan pengaplikasian program yang ditawarkan
oleh IT Consutant dan pengembangan atas program yang
telah ada oleh MIS di perusahaan tersebut.
4. Daftar Pustaka
[1].“Fleet F77 & F55 Services and Applications Reference
Manual” version 2.5 March 2006 – INMARSAT
copyright
[2]. INMARSAT Airtime by KVH
[3].“Pedoman Manajemen Kapal (PMK) – Prosedur
Pelaporan BAB 7.4” tahun 2007, PT. HIT Tbk
[4].“Pedoman Manajemen Kapal (PMK) – Prosedur
Pelaporan BAB 7.4” tahun 2007, PT. HIT Tbk